BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus melakukan pemantauan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Ruhui Rahayu RSS Ringroad, Gunung Bahagia.

Dan upaya penertiban kendaraan roda empat yang parkir disaat jam larangan yaitu pukul 06.00-09.00 dan 16.00-18.00 Wita terus berlanjut tiap harinya.

Menurut Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, pihaknya melalui Seksi Pengendalian dan Operasional terus melakukan peneguran kendaraan parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Ruhui Rahayu.

“Terus kami pantau, dan petugas melakukan pantauan dengan peneguran juga sanksi kepada yang melanggar berupa penempelan stiker pelanggaran, karena parkir di tempat yang salah,” jelas pria yang akrab disapa Edo.

Menurutnya pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Ruhui Rahayu sudah sejak 1 Juli 2022.

“Jadi pemberlakukan jam larangan parkir, yakni pada jam 06.00-09.00 Wita dan jam 16:00-18:00 Wita. Masyarakat dilarang parkir disepanjang tepi jalan Ruhui Rahayu mulai dari simpang Lapangan Damai 3 hingga simpang Kimia Farma,” jelasnya.

Diakuinya lagi, di jalan tersebut sudah banyak dipasang rambu yang menunjukan dilarang parkir beserta jamnya kepada para pengguna jalan.

“Kalau ada warga atau pemilik kendaraan roda 4 masih belum lihat, nah ini sudah gak tau mau bilang apa lagi dah,” jelas Edo.

Untuk itulah dirinya mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada, dan jangan sampai petugas menempel stiker di kendala warga Balikpapan.

“Mari kita jadikan Kota Balikpapan semakin layak huni. Saya dan Anda tertib, Balikpapan rapi, Kita semua senang,” tutup Edo. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version