SAMARINDA, INIBalikpapan.com — Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan mengadakan forum diskusi terkait penyaluran BBM Subsidi di Kalimantan, di Samarinda, Rabu (4/9/2019).

Dalam diskusi BPH Migas kembali mengingatkan tentang siapa yang berhak menikmati subsidi BBM mengingat tingginya perbedaaan harga bbm subsidi dengan non subsidi. Apalagi di Kalimantan banyak terdapat usaha pertambangan dan perkebunan sehingga potensi penyelewengan besar sekali.

Komite BPH Migas Ibnu Fajar menjelaskan pengguna BBM subsidi sudah diatur secara jelas pada Perpres 191 Tahun 2014. Meski sudah diatur, namun di lapangan ditengarai kerap terjadi penyelewengan. Untuk itu BPH Migas BPH mengeluratkan surat Edaran yang memperjelas aturan penyaluran BBM perpres 191 tahun 2019 dan permen 13 tahun 2013.

“Surat edaran BPH Migas terkait larangan pembelian JBT Solar untuk antara lain berisi larangan bagi kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 serta kendaraan truk gandeng, truk molen dan lainya yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan,” jelasnya.

Selain itu BPH juga menegaskan kembali kepada SPBU/lembaga penyalur BBM untuk tidak melayani pembelian BBM Subsidi kepada pada sektor UMKM, Perikanan, Pelayanan umum, dan transportasi air. “Jika tidak disertai surat rekomendasi dari pihak-pihak yang diatur pada Perpres 191 tahun 2014,” tandasnya.

Meski BPH Migas juga tidak menafikkan kenyataan bahwa penyelewengan di lapangan juga dipengaruhi oleh tingginya disparitas harga antara Solar Subsidi dan Solar keekonomian akibat kenaikan harga minyak dunia.

Forum diskusi dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur yang dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta dari beberapa lembaga/intansi terkait yaitu BPH Migas , Ditjen Migas ESDM, perwakilan Markas Besar POLRI, anggota Polda dan Polres di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, Badan Intelijen Daerah, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdangangan serta Hiswana Migas.

 Kegiatan forum diskusi ini diinisiasi oleh Pertamina dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak regulator, aparat, dan juga pelaksana mengenai aturan yang berlaku terkait distribusi BBM subsidi sehingga pada pengaplikasiannya tidak ada kesimpangsiuran dan perbedaan pemahaman.

General Manager Pertamina MOR VI Boy Frans J Lapian mengatakan forum ini penting untuk dilaksanakan karena BBM subsidi merupakan BBM yang berpotensi untuk disalahgunakan karena selisih harganya cukup signifikan dengan harga keekonomian khususnya untuk Solar, sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak agar BBM Subsidi sesuai peruntukannya.

“Apalagi kita ketahui bersama di Kalimantan ini banyak pertambangan dan industry. Untuk itu kami harus merapatkan barisan dan pemahaman dari sisi Pertamina, pengusaha SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan regulator harus disamakan agar bisa tercapai kesepakatan atas permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam distribusinya di lapangan” jelas Boy.

Pada Kesempatan yang sama Kepala Seksi Subsidi Bahan Bakar Ditjen Migas Heru Riyanto menjelaskan tetang regulasi harga jual eceran BBM umum yang menjadi kewenangan kementrian ESDM.

Dari penegak hukum hadir pula Kepala Badan Reserse & Kriminal Mabes Polri Kompol Eko Susanda yang menyampaikan kewenangan terkait lingkup aparat pada upaya penindakan hukum bagi penyalahgunaan distribusi dan penggunaan BBM subsidi di lapangan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version