BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menggelar bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah, Rabu (8/3/2023) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan. 

Adapun Narasumber berasal dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI dan diikuti sekira 70 orang yang terdiri dari HRD atau pemilik  perusahaan dari berbagai sektor. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengungkapkan, dalam kegiatan ini akan disampaikan bagaimana cara menyusun struktur skala upah atau hirarki upah di masing-masing perusahaan. 

“Upah Minimun Kota (UMK) pada dasarnya adalah untuk sampai 0 hingga 12 bulan masa kerja. Kalau di atas itu seharusnya mengikuti struktur skala upah dan tidak lagi menggunakan UMK,” ujar Ani. 

Menurutnya walaupun besarannya tak ada aturan mengikat, namun tetap harus ada bedanya dengan yang baru di bawah 12 bulan, meskipun hanya beberapa persen. Namun tetap besarannya bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan. 

“Bagaimana pekerja ini dihargai melalui struktur skala upah,” tuturnya. 

Dari temuan pihaknya, dari data perusahaan yang masuk di Disnaker Kota Balikpapan, baru ada 40 persen yang memiliki struktur skala upah. 

“Maka yang tidak punya struktur ini kami  kumpulkan dan beri sosialisasi,” jelasnya.

Para peserta yang merupakan HRD atau pemilik perusahaan ini dibimbing dan diberikan form bahwa mereka akan menyusun struktur skala upah. Perusahaan diminta menyusun sesuai kemampuan masing-masing yang berbeda-beda.

“Harapannya mereka bisa menyusun lalu menerapkan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Maret,” ujarnya. 

Diharapkan setelah kegiatan ini, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, upahnya mengacu pada struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan. 

Selain itu tidak ada jebakan upah murah. Karena penyebaran upah lebih merata pada bagian-bagian golongan jabatan, sesuai dengan bobot dan prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Adapun sasaran yang mengikuti bimtek yakni Perwakilan perusahaan yang hadir (HRD/owner) mendapat pengarahan yang  sesuai dengan ketentuan oleh Narasumber kompeten dari Kementerian  Ketenagakerjaan.

Perwakilan perusahaan yang hadir (HRD/owner) mendapat pelatihan langsung dengan berpraktek, sehingga mampu menyusun struktur dan skala  upah melalui berbagai metode (cara sederhana, cara poin faktor, dan cara dua titik). 

“Oleh karenanya mohon untuk aktif mengikuti kegiatan full selama 2 hari,” kata Ani.

Harapan setelah menguasai materi bimtek, untuk segera menyusun dokumen Struktur dan Skala Upah yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan / Direksi dan diimplementasikan di perusahaan. Jika sudah ada dan  dilaksanakan, maka kedepan akan Di Balikpapan, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12  bulan upahnya akan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan.

“Tidak ada jebakan upah murah, karena penyebaran upah lebih merata pada masing-masing golongan jabatan sesuai dengan bobot jabatan dan prestasi kerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja,” akunya.

“Di Balikpapan, cerminan upah yang terjadi akan berkeadilan. Keadilan upah dapat dicapai karena penyusunan struktur dan skala upah dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta memperhatikan informasi upah yang berlaku di pasar,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version