BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memperingati HUT ke-66 Provinsi Kaltim, sebanyak 398 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) dari Presiden Republik Indonesia.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan Piagam Penghargaan SLKS yang dilakukan secara hybrid di Odah Etam, Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (05/1/2023).

Pemberian penghargaan dan tanda jasa SLKS merujuk Keputusan Presiden nomor 83 /TK/ Tahun 2022 tanggal 10 Agustus 2022. selain rangkaian kegiatan Peringatan HUT Provinsi Kaltim


Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 398 ASN, yang terbagi atas masa kerja 30 tahun sebanyak 56 orang, 20 tahun sebanyak 61 orang dan sebanyak 281 orang dengan masa kerja 10 tahun.

Pemberian penghargaan SLKS dari Presiden itu terbilang cukup istimewa, karena sejumlah pejabat pratama di Pemprov Kaltim juga mendapatkan.

Diantaranya Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Syafranuddin yang masing-masing mendapat penghargaan untuk masa kerja 30 tahun. Sementara Inspektur Daerah Kaltim Irfan Prananta memperoleh penghargaan SLKS 20 tahun.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada para ASN penerima penghargaan.

“Saya sampaikan selamat. Semoga penghargaan ini dapat memacu para ASN untuk bekerja dan melaksanakan tugas tugas serta berkarya,” ucap Gubernur Isran.

Senada, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, penghargaan SLKS dari Presiden yang diserahkan Gubernur Kaltim diharapkan menambah semangat kerja para ASN.

Momentum tiap tahun ini, Gubernur dapat berinteraksi langsung dengan ASN, membangun komunikasi saat menyerahkan penghargaan.
.
“Gubernur biasa bertanya tugas dimana, sudah berapa lama maupun hal-hal kecil lain,” tutur Sri Wahyuni. (adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version