BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Salah satu yang menjadi tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dia pun menyatakan, akan menghormati proses hukum.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,” ujar Lukita dalam siaran pers PT LIB.

“Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,”

Sementara Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menyampaikan, sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan itu dilakukan dua kali yakni pada Senin (03/10/2022) dan Rabu (o5/10/2022) di kantor Mapolres Malang. Termasuk bertemu keluarga korban.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” ujarnya

Dalam kasus itu, polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 “Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version