BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAM akan mendalami komunikasi antara Direktur Operasional PT LIB, Irjen Purn Sujarno dengan Kapolres Malang saat itu terkait pengaturan jadwal pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Informasi adanya komunikasi antara Direktur Operasional PT LIB, Irjen Purn Sujarno dengan Kapolres Malang saat itu hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

“Artinya waktu kami berdiskusi dengan teman-teman TGIPF itu kami juga menyampaikan bahwa memang ada Direktur Operasional PT LIB yang berkomunikasi dengan Pak Kapolres. Semoga itu bisa kami dalami lebih lanjut,” ujarnya

Dia mengungkapkan, temuan TGIPF menyebutkan pada 19-20 September 2022, Kapolres Malang ketika itu berkomunikasi lewat telepon dengan Sujarno yang mengatakan pertandingan tetap digelar pada malam hari pukul 20.00 WIB.

Jadwal pertandingan menjadi salah satu polemik dalam Tragedi Kanjuruhan, sebab dari pihak kepolisian sebelumnya meminta agar pertandingan digelar pada pukul 15.30 WIB, namun PT LIB tetap memaksa pertandingan tetap dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB.

PT LIB beralasan karena ada perjanjian kontrak dengan Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1. PT LIB mengklaim mereka akan mendapat sanksi pinalti jika melakukan perubahan jadwal.

Sementara pada pemeriksaan Komnas HAM kepada Indosiar mereka dengan tegas membantah adanya sanksi dari pihaknya kepada PT LIB jika melakukan perubahan jadwal pertandingan.

Anam menyebut hal itu juga menjadi salah satu bahan pemeriksaan yang akan mereka klarifikasi kepada PT LIB selaku operator.”Itu nanti akan kami dalami, kami akan konfirmasi,” ujarnya

“Termasuk juga kami akan bandingkan beberapa data yang sudah kita punya untuk kita tanyakan pada PT LIB.”

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version