BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polres Balikpapan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan oknum PNS Pemkot Balikpapan berinisial JA (37) sebagai tersangka.

JA diduga melakukan pelecehan seksual secara oral kepada SMP di Balikpapan berinisial AN (13). Diperkirakan masih ada dua korban yang belum melaporkan atas kasus tersebut.
Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan pemeriksan intensif terhadap para saksi korban.

“Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AN (13),” kata Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto.

Menurutnya saat ini kepolisian fokus pada keterangan korban. Dan baru satu korban yang resmi melapor. Diperkirakan masih ada dua lagi yakni JS (14) dan DN (16).

“Kami kesulitan terhadap dua korban ini karena memang broken home dan keluarganya belum diketahui,” ujarnya.

Tersangka yang berkerja di kantor Perpusataan dan kearsipan Pemkot ini, sudah meringkuk di sel Mako Polres Balikpapan.” Kita tahan. proses hukum tetap berlanjut tersangka kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.

Perbuatan pelecehan Siswa SMP di Balikpaapn Utara ini dilakukan dikamar Hotel di jalan ARS Muhammad, Balikpapan Kota pada Selasa sore (14/6/2016). Korban yang diberi uang senilai Rp30.000 ini melaporkan kasus ke Polres Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version