BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup bagi tersangka kasus pembunuhan benecana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Menanggapi tuntutan itu, Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Kami hotmati tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam jalankan fungsinya pada perkara ini,” kata Rasamala dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Rasamala menyatakan, Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaan  pada Selasa (24/1/2023) pekan depan. Termasuk membeberkan 35 alat bukti yang sebelumnya sudah diajukan di persidangan.

“Jadi nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami,” ujarnya

“Termasuk keterangan saksi yag sangat berkaitan karena terkait TKP, nah itu juga ada keterangan-keterangan dalam pembelaan km. nanti km sampaikan secara lengkap dalam pledoi kami,” ucap Rasamala.

Tak hanya itu, nantinya kubu Sambo akan merespons mengenai pernyataan jaksa yang menyebut istri Sambo Putri Candrawathi sudah berselingkuh dengan Yosua.

“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajuka dalam pledoi kami ya,” kata dia.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version