BALIKPAPAN Inibalikpapan.com – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Dirjen Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara melimpahkan MA tersangka faktur fiktif atau penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, bersama dengan barang bukti.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tersangka MA merupakan karyawan PT AFS.

FA diduga kuat sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri.

Adapun faktur pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah faktur pajak dari Perusahaan penerbit faktur pajak TBTS sesuai dengan putusan Pengadilan.

Selain itu, diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan/pembelian faktur pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.

Penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka MA melalui PT AFS dilakukan selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Tersangka MA telah melanggar Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya MA terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun penjara serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang harus dibayar tersangka MA sebesar Rp703.989.567

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version