DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Kenali Hak dan Kewajiban Anda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat dalam sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan. (Foto: DJP)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat dalam sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Peluncuran ini di bawah instruksi langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Selasa (22/7/2025), bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan Wajib Pajak, akademisi, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini kemudian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan selanjutnya memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Delapan hak Wajib Pajak:

  1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapat layanan tanpa pungutan biaya.
  3. Diperlakukan secara adil dan setara.
  4. Membayar sesuai jumlah pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.
  6. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
  7. Diwakili oleh kuasa dalam urusan pajak.
  8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.

Delapan kewajiban Wajib Pajak:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan.
  3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.
  4. Kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan tepat.
  6. Melakukan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa jika perlu.
  8. Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Sementara itu, peluncuran piagam ini mereka harap menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta alat penguat kepercayaan antara DJP dan masyarakat. Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut selanjutnya tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Informasi selengkapnya mengenai isi piagam dapat Anda akses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses