BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis ULS Halal Centre Universitas Mulawarman  menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal kepada para pelaku UMKM, Kamis (14/7/2022).

Pelatihan Batch 1 dan 2 yang digelar tanggal 11-14 Juli 2022. Menurut Plt Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Rosdiana, pihaknya sangat mengapresiasi para pelaku UMKM Balikpapan yang ingin mensertifikasi produknya. Untuk itu, diharapkan melalui pelatihan ini, para pelaku UMKM konsisten dan berkomitmen melaksanakan proses produksi halal. 

“Kami berharap para peserta terus konsisten dan berkomitmen penuh melaksanakan proses produksi halal, sehingga tersaji produk-produk olahan yang terjamin kehalalannya kepada konsumen,” kata Rosdiana.

Program sertifikasi halal melalui Self Declare merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arahan presiden terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia.

“Melalui program ini, sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi Rp 300 ribu,” akunya.

Rosdiana menambahkan, pelatihan kegiatan sertifikasi halal, juga memiliki makna yang sangat penting sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah memastikan produk pangan yang beredar layak konsumsi dan terjamin kehalalannya.

“Kita patut apresiasi kegiatan ini, karena menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah memastikan setiap produk-produk pangan yang beredar di pasaran telah terjamin halal oleh lembaga resmi yakni badan penyelenggara jaminan produk halal,” imbuh dia.

Lebih jauh, Rosdiana menambahkan banyak manfaat diperoleh pelaku UMKM bidang kuliner yang memiliki sertifikasi halal. Antara lain produk terjamin kualitasnya sehingga mampu bersaing di pasar yang besar seperti di Indonesia.

Manfaat lainnya ialah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim. Di Indonesia maupun bagi umat muslim di dunia, keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk kuliner.

Kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di bidang kuliner ini tentu akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam membeli produk kuliner.

Manfaat berikutnya ialah memiliki Unique Selling Point yang merupakan salah satu strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibanding kompetitor.

Dan terakhir tentunya dapat menjangkau pasar yang lebih luas. 

“Produk yang mengantongi sertifikat halal dapat dipasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas penduduknya muslim,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version