BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya aktifitas pembukaan lahan yang mengganggu kestabilan lingkungan hidup. Bahkan, sempat disuarakan oleh para mahasiswa dalam aksi damai 11 April yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman depan Gedung DPRD Kota Balikpapan.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Pemkot membuka posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang tentunya identitas pelapor terjamin kerahasiaannya.

“Kami menjamin identitas pengadu, sesuai Pasal 28 Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJN/ SET.1/3/2017,” ujar Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskanya, layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran terkait lingkungan, diantaranya aktivitas pembukaan lahan dimana dalam hal ini pelaku usaha membangun suatu kegiatan dan dianggap mengganggu. Sehingga dilaporkan oleh masyarakat sekitar yang terkena dampak.

“Sudah ada berbagai contoh aduan yang sudah masuk beberapa waktu terakhir. Misalnya soal aktivitas pembukaan lahan usaha yang mengganggu lingkungan di masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain itu, masih ada contoh lain, yakni kegiatan pengupasan lahan yang mungkin dapat mengakibatkan banjir, gangguan lingkungan, dan sebagainya. Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian pihaknya akan lakukan pengecekan ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dan kerusakan yang ditimbulkan. 

“Akan dilihat, apakah kegiatan tersebut memang dia belum menerapkan pola-pola penataan lingkungan pada saat mengajukan pembangunan dari site plan. Nantinya, jika memang ditemukan seperti itu, DLH akan mengarahkan agar sebelum melanjutkan pembangunan maka pelaku usaha memenuhi pola penataan lingkungan,” jelasnya.

Namun jika usaha sudah berjalan, seperti yang terjadi di Balikpapan Utara, yakni kegiatan pembakaran aspal. Hingga menyebabkan munculnya asap yang mengganggu lingkungan. “Tim turun ke lapangan, kami sampaikan kalau melakukan kegiatan pembakaran tidak bisa di tempat terbuka begitu,” imbuhnya.

Menurutnya, bagi pembukaan usaha yang sudah berizin akan mendapatkan arahan dari DLH. Namun jika belum berizin, tentu ada tindak lanjut dengan instansi terkait yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), dan dinas lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Termasuk memberi sanksi bisa juga tapi melihat situasinya. Apa masuk kewenangan pemerintah kota, provinsi, atau pusat,” tambahnya. 

Kata Dirman, sanki itu bukanlah tanpa alasan, sebab ini terkait dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan. Sudirman menyebutkan dalam dua bulan terakhir saja sudah ada enam pengaduan yang masuk.

“Selama ini rata-rata bisa langsung selesai. DLH juga dibantu tim terkait dari camat, lurah, Satpol PP. Selain itu, warga yang ingin menyampaikan laporan bisa mengirim surat aduan ke kantor DLH Balikpapan atau melalui akun media sosial @dlhbalikpapan. Setiap aduan yang masuk pasti kami akan proses,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version