BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dalam hal legalisir dokumen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menjelaskan  dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Namun egalisir atau fotocopi dokumen kependudukan yang seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Disdukcapil.

“Dalam pasal 19 ayat 6 Permendagri itu dikatakan jika dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Sementara dokumen kependudukan warga kota Balikpapan yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Disdukcapil,” jelas Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi(11/3/2020).

Helmi mengakui masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen kependudukan seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tandatangan manual.
“Kalau tandatangannya masih manual atau basah itu masih dilegalisir, kecuali kalau sudah barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir,” tandasnya. 


Menyinggung  jumlah pendatang dari luar kota Balikpapan menurutnya masih normal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jumlah pendatang terbanyak dalam sebulan hanya sekitar dua ribuan. Namun, itu juga terjadi usai libur lebaran. “Jadi satu bulan itu jumlah pendatang antara 1.300 sampai 2.000 yang tertinggi. Jadi alhamdulilah sampai sekarang kita masih normal,” katanya. 


Kaltim sebagai lokasi IKN diperkirakan akan terjadi perpindahan PNS pusat Jakarta ke IKN baru termasuk pendatang di wilayah penyangga seperti Balikpapan.  
“Apalagi Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN, kemungkinan akan diserbu pendatang ketika undang-undang IKN yang baru sudah ditetapkan,” ujarnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version