JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepolisian menyebut, uang senilai Rp10 miliar donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212

Hal itu disampaikan Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji . Dia mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengklaim salah satu perusahaan afiliasi ACT yang memiliki utang. “Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” kata Andri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia menyatakan, para penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. “Kami dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.

Sebelumnya kepolisian mengungkap bahwa uang senilai Rp34 miliar dari total donasi Boeing Rp138 miliar untuk korban kecelakaan Lion Air digunakan petinggi ACT tidak sesuai peruntukannya.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf,Senin (25/7/2022).

Dari Rp34 miliar yang disalahgunakan, Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantrem di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

“Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 miliar,” ujarnya

Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus ACT. Total daripada nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami,” katanya.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version