BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma (36) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/05/2022).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, terdakwa kasus asusila atau pelecehan seksual itu dikenakan pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” ujar Majelis Hakim Fatimah

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.  Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkan mahasiswinya.

Mendengar putusan majelis hakim, , terdakwa Reza yang hadir secara virtual meminta banding atas vonis yang diterimanya.

Dalam kasus itu, Reza dilaporkan, lima mahasiswi yang mengaku dilecehkan melalui pesan singkat. Kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.

Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang sejak awal sudah yakin terdakwa Reza mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya terhadap mahasiswi Unsri.

“Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua dia menjelekkan nama Unsri, ketiga dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma,” ujarnya usai persidangan

.”Karena dengan adanya vonis ini seluruh mahasiswa unsri yang mungkin mendapatkan perlakuan yang sama untuk speak up saja.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version