BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) baru tahun ini

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan pun mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan IKN di Kaltim harus memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Karena jika pemerintah tidak memperhatikan regulasi  yang ada, maka berpotensi melanggar regulasi yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020

tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?” ujarnya

Dia menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu,menyebutkan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Dia menilai, pembangunan IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sehingga tak seharusnya pakai dana PEN.

“IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun,” ujarnya.

“Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama.”

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika anggaran PEN tak jadi digunakan untuk pembangunan IKN, pemerintah masih bisa menggeser anggaran, seperti Kementerian PUPR dengan anggaran berkisar Rp110 triliun. Anggaran tersebut dapat direalokasi guna memenuhi kebutuhan dana ibu kota baru.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version