BALIKPAPAN, Inibalikpapan – KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi tahapan pilkada 2020 maupun pengenalan aplikasi Silon yang nanti wajib digunakan khususnya yang maju melalui jalur perseorangan.

Sosialisasi tahapan pilkada, mulai dari pembentukan PPK dan PPS, pendaftaran calon perseorangan, melalui partai politik, kampanye hingga hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Kenapa ini menjadi penting, karena dalam perjalanannya, dalam setiap tahapan Pilkada ini, saya menganggap tahapan pencalonan ini adalah paling krusial. Karena ini menyangkut hak politik seseorang,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik, termasuk yang akan maju melalui jalur persorangan. Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi

“Seseorang yang seharusnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat atau sebaliknya. hanya karena ketidakfahaman. Maka dari sosialisasi pencalonan ini kita sama sama belajar,” ujarnya

“Perseorangan kita beri bimtek. Partai politik kita beri bimtek. Dalam hal ini mengutus LO dan operatornya supaya dalam hal menjalankan aplikasi Silon ini bisa dijalankan dengan mudah,”

Dia mengungkapkan, untuk syarat calon perorangan memenuhi ketentuan, diantaranya adanya dukungan dari masyarakat dengan mengisi formulir dengan dibubuhi tanda tangan dan melampirkan foto copy e-KTP.

“Jadi setiap pendukung perseorangan itu wajib mengisi formulir dan menempelkan foto kopi elektroniknya lengkap dengan tandatangan pendukungnya,” ujarnya.

“Untuk bakal calon perseorangan ini yang bersangkutan wajib mengumpulkan formulir dan foto KTP elektronik minimal 29.450 orang,”

Sementara untuk tata cara penyerahan dukungan bagi calon perseorangan ada empat jenis formulir yang pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 diserahkan yakni formulir model B1 KWK perseorangan, formulir B1.1 KWK perseorangan, formulir model B2 KWK perseorangan dan formulir model 1.2. KWK perseorangan (fakta integritas)

Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kota Balikpapan RR Suprasmi Retnaningsih menambahkan, untuk aplikasi Silon wajib digunakan khususnya yang maju melalui jalur perseorangan. Sehingga harus menunjuk operator Silon.

“Surat mandat (operator Silon) inilah yang dijadikan dasar bagi KPU Kota Balikpapan untuk membuatkan username dan password bagi operator SILON bakal calon perseorangan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version