BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU mengenai Pelarangan Senjata Nuklir menjadi Undang-Undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (21/11/2023)
Sebelum disahkan, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang, lebih dulu meminta persetujuan anggota DPR. Kemudian dijawab serentak setuju, kemudian dilanjutkan dengan mengetuk palu.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan mengenai Pelarangan Senjata Nuklir.
Hasilnya kemudian, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama dan meminta agar RUU ini segera dibahas di paripurna.
Anggota Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.
Secara garis besar RUU ini akan berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia sesuai dengan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan TPNW / DPR
Comments
comments