BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan menyampaikan dua raperda
inisiatif yakni Raperda Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dalam Paripurna DPRD Senin siang (13/8/2018).

Rapat dihadiri pimpinan DPRD dan anggota DPRD Balikpapan dan wakil Walikota Rahmad Mas’ud.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, Raperda Pengurangan Kantong Plastik menjadi inisiatif dewan karena sudah diawali dengan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 masih belum terlalu kuat meski telah termaktub sanksi bagi pelanggar.

Menurutnya usulan raperda ini sebagai antisipasi agar kedepannya kota Balikpapan lebih sehat dengan pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Kami antisipasi secara dini agar lingkungan di kota ini menjadi sehat dan mudah-mudahan ketika ditetapkan menjadi Perda, bisa diimplementasikan dan ditegakan oleh Pemkot Balikpapan dan masyarakat,” ujar Abdulloh.

Abdulloh meminta semua elemen ikut mengawasi aturan yang akan disepakti bersama ini. “Ya mulai dari rumah, dari dapur. Suami mengawasi istri yang belanja, istri mengawasi pembantu yang belanja agar tidak menggunakan kantong plastik. Sebaiknya bawa tas kertas atau tas berbahan bukan plastik,” imbuhnya.

Abdulloh pun menjelaskan, ada sekitar 20an lebih Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Balikpapan. “Targetnya tahun ini, paling tidak 16 Raperda tuntas dibahas jadi Perda, termasuk inisiatif dari DPRD,” tukas Abdulloh

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version