DPRD Balikpapan Bahas Sengketa Tanah hingga PBB
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menerima secara langsung aspirasi dari warga yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Puluhan wakil rakyat hadir untuk mendengarkan dan menampung berbagai keluhan yang disuarakan massa aksi.
Salah satu isu utama yang diangkat demonstran adalah persoalan sengketa tanah yang masih kerap terjadi di Kota Minyak. Dalam orasinya, warga juga menyinggung kinerja wakil rakyat yang dinilai belum optimal dalam menyelesaikan konflik pertanahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko, mengakui pihaknya belum mendapatkan penjelasan detail terkait objek lahan yang dimaksud.
“Kami tidak tahu objek yang mana karena di Komisi I banyak menangani atau memfasilitasi masalah pertanahan. Maka perlu konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Meski begitu, Danang menegaskan bahwa DPRD selalu terbuka menerima aduan masyarakat, khususnya yang menyangkut masalah hukum dan sengketa lahan. Ia menyarankan perlunya duduk bersama untuk mencari solusi.
“Kalau memang tidak ada jalan keluar, maka kami sarankan dibawa ke ranah pengadilan untuk perkara perdata. Sedangkan kalau menyangkut pidana, silakan lapor ke Kepolisian,” jelasnya.
Danang juga menekankan bahwa pintu DPRD selalu terbuka bagi warga yang ingin berdiskusi langsung. “Boleh sampaikan ke saya atau datang ke dewan untuk berdiskusi. Saya siap menerima dan mencarikan solusinya selama masih terkait dengan bidang komisi kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi I DPRD Balikpapan membidangi urusan pertanahan, hukum, dan pemerintahan. Simon sendiri telah sembilan tahun duduk di komisi tersebut dan kerap menangani berbagai aduan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Danang turut mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. Menurutnya, demonstrasi merupakan bentuk koreksi masyarakat terhadap kinerja pemerintah sekaligus masukan yang bernilai bagi DPRD.
“Kami berterima kasih atas saran dan masukan dari masyarakat. Setiap tuntutan yang masuk akan kami review dan sampaikan kepada pimpinan. Kalau masih ada yang belum sesuai, kita bisa diskusikan lagi,” ucapnya.
Ia menegaskan DPRD menghormati setiap aspirasi masyarakat, karena hal itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, Danang mengingatkan agar aspirasi disampaikan dengan baik, tertib, dan jelas dalam poin tuntutannya.
Selain sengketa tanah, isu lain yang turut disuarakan massa adalah terkait rencana penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan. Menurut Danang, hal ini akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Kota. “Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa untuk sementara kenaikan PBB ditunda. Artinya keluhan masyarakat sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
