BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Usai menggelar rapat paripurna penetapan unsur pimpinan, DPRD Kota Balikpapan kini membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib  untuk membentuk peraturan internal Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.

Menurutnya, nantinya tatib tersebut, akan menjadi dasar bagi anggota DPRD Kota Balikpapan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai wakil rakyat yang akan mengwasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun anggaran.

“Ketentuan apa saja yang berlaku ya diatur dalam tata tertib dengan mengacu aturan yang ada,” ujar Abdulloh.

Aturan itu yakni, yakni berlandasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Termasuk Peraturan Pemerintah yang tidak bertabrakan dengan Undang-undang tersebut.

“Tidak boleh lepas dari itu Termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Aturan bisa ditambah asalkan tidak bertabrakan atau harus sesuai regulasi yang diatasnya, yakni Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Sementara untuk pelantikkan unsur pimpinan definitive menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim. Kemudian selanjutnya, membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Musyarawah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

“Kalau Surat Keputusan Gubernur sudah turun, maka kami lanjutkan Rapat Paripurna untuk melantik pimpinan definitif, baru setelah itu membahas Alat Kelengkapan Dewan,” ujarnya.

“Komisi juga tetap empat saja. Tidak ada penambahan. Kalau semua sudah definitif, kami lanjutkan kembali tugas-tugas yang tertunda di periode sebelumnya,”

Politisi Golkar itu menambahkan, pihaknya juga akan segera menuntaskan pembahasan dan penegasahan APBD 2020 karena paling lambat 30 November sudah harus rampung. Karena kalau tidak akan menggunakan APBD 2019.

“APBD 2020 itu juga sangat mendesak karena paling lambat 30 November 2019 harus sudah disepakati bersama. Kalau tidak terlaksana, ya terpaksa menggunakan APBD tahun lalu,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version