BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca pengeledahan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polda Kaltim di Kantor DPRD Kota Balikpapan, maupun Bappeda dan BPKAD, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh berjanji akan koorperatif.

“Yang pasti kami tidak pernah menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. Jadi mungkin kekurangan data penunjang sehingga penyidik melakukan (pengeledahan) kami silahkan saja,” ujar Abdulloh.

Abduloh pun menuturkan, siap jika dibutuhkan Penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaaon korupsi pengadaan lahan rumah potong ungags (RPU) yang merugikan Negara sekitar Rp 11 miliar hasil audit BPK.

“Kami selalu koorporatif, kapan pun diundang untuk hadir, kami akan hadir dan kalau misalnya diminta untuk melenmgkapi bukti yang kuranmg untuk melengkapi bukti itu dalam hal proses hukum kami akan taat,” ujarnya.

Abdulloh pun yakin Polda Kaltim dalam penanganan kasus yang telah bergulir dalam dua tahun terakhir ini, tetap berpegang sesuai prosedur yang ada dan tidak semena-mena.

“Polisi juga tidak semena-mena, mereka menjalankan tugas seusia dengan prosedur, kita harus saling menghargai., terutraama penyelenggara pemerintah,” ujarnya

Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk adanya pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Namun Rizal memastikan, akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat maupun aparat sipil Negara (ASN) yang tersandung dalam kasus itu. Rizal pun sebenarnya sudah pernah diperiksa Penyidik Polda Kaltim.

“Nak usah berandai-andai, pokoknya tunggu saja, kita tunggu saja. Kalau itu (pendampingan hukum) pasti kami siapkan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version