DPRD Balikpapan Pertanyakan Hilangnya Tumpukan Batu Bara di Proyek Plaza 88
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti aktivitas pembangunan proyek Plaza 88 yang berada di Jalan Syarifuddin Yoes, tepat di samping Gedung KNPI Balikpapan.
Selain dugaan perizinan yang belum lengkap, dewan juga mempertanyakan hilangnya tumpukan batu bara yang sebelumnya terlihat menggunung di area proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah temuan di lapangan, termasuk keberadaan batu bara hasil galian yang kini tidak lagi terlihat di lokasi proyek.
Menurut Halili, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan pada Senin (9/3/2026) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Batu bara hasil penggalian lahan sebelumnya terlihat menumpuk di area proyek. Namun saat dilakukan peninjauan kembali, tumpukan tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut ke mana batu bara yang sebelumnya menggunung di area proyek tersebut dipindahkan.
“Kami akan menyelidiki ke mana batu bara yang sebelumnya sudah digali dan menggunung itu dibawa,” katanya.
Selain persoalan batu bara, Komisi III DPRD juga menyoroti aspek perizinan pembangunan proyek tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kegiatan pematangan lahan di lokasi diduga masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama yang diterbitkan pada 2013.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. DLH menyebut dokumen AMDAL tersebut saat ini masih dalam proses adendum atau pembaruan.
Halili menegaskan, selama proses adendum belum selesai, seharusnya aktivitas pembangunan di lapangan tidak dilanjutkan hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
“Kalau masih adendum, sebaiknya tidak dilaksanakan dulu kegiatannya. Selesaikan seluruh perizinan, baru melaksanakan aktivitas pembangunan di lapangan,” tegasnya.
Komisi III juga menemukan bahwa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk proyek tersebut disebut belum tersedia. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan penting dalam pembangunan proyek skala besar yang berpotensi mempengaruhi arus lalu lintas di sekitarnya.
Menurut Halili, saat ini dokumen yang dimiliki pengembang baru sebatas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun IMB saja dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan pembangunan.
“Kalau hanya IMB saja, itu tidak bisa dijadikan patokan untuk melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi III DPRD Balikpapan sempat meminta agar aktivitas di lokasi proyek dihentikan sementara hingga persoalan perizinan diselesaikan. Namun berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan di lapangan disebut masih berlangsung.***
BACA JUGA
