DPRD Desak Dinas PU Segera Realisasikan Drainase Wonorejo, Warga Hibahkan Lahan Gratis

Ketua Fraksi PKB DPRD Balikpapan Halili

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU). Segera menindaklanjuti usulan warga Wonorejo yang bersedia menghibahkan lahannya untuk pembangunan drainase.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, mengungkapkan bahwa seorang warga bernama Ucok di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Telah membuat surat pernyataan yang mempersilakan Pemerintah Kota Balikpapan memanfaatkan lahannya secara cuma-cuma.

“Saudara Ucok sudah membuat surat pernyataan yang mempersilakan pembangunan drainase di lahannya. Namun ada batas waktunya, yakni sampai tahun 2027. Jika lewat dari tahun 2028, maka surat pernyataan tersebut akan ditarik kembali,” kata Halili baru-baru ini.

Menurut Halili, adanya batas waktu tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas PU, agar peluang pembangunan drainase tidak terlewatkan.

Ia menjelaskan, lahan yang dihibahkan memiliki ukuran sekitar 250 meter dengan lebar 3,5 meter dan membentang hingga ke sisi Perumahan Kelapa Gading di kawasan tersebut. Lahan tersebut dinilai sangat strategis untuk mendukung pembangunan drainase di wilayah rawan banjir.

“Lahan yang diberikan oleh saudara Ucok itu gratis untuk digarap menjadi proyek drainase, sampai di samping Perumahan Kelapa Gading,” jelasnya.

Selain lahan milik Ucok, terdapat pula beberapa bidang tanah lain yang dimiliki warga seperti Hj. Suratmi dan dua pemilik lahan lainnya. Namun, Halili menilai lahan milik Ucok merupakan bagian paling krusial dalam rencana pembangunan tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PU Kota Balikpapan terkait rencana pembangunan drainase di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi, proyek tersebut direncanakan dapat direalisasikan pada tahun 2027.

“Insya Allah, berdasarkan kesepakatan dengan Kadis PU, pembangunan drainase di lokasi itu direncanakan bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ujarnya.

Tanpa Minta Ganti Rugi

Lebih lanjut, Halili menilai langkah warga yang bersedia menghibahkan lahannya tanpa meminta ganti rugi merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya penanganan banjir di wilayah tersebut. Ia pun mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.

Menurutnya, pembangunan drainase ini menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi persoalan banjir, khususnya di sepanjang jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.

“Ini kesempatan bagi Dinas PU untuk melanjutkan pembangunan drainase dalam rangka mengatasi persoalan banjir di sepanjang jalur DAS Ampal Balikpapan,” tegasnya.

Halili juga mengingatkan agar kawasan Wonorejo mendapatkan perhatian yang sama dalam program penanganan banjir di Kota Balikpapan. Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari kota yang harus diprioritaskan. Bukan dianggap sebagai kawasan pinggiran.

“Wonorejo itu bagian dari Kota Balikpapan, bukan pinggiran. Jadi harus diperhatikan juga, jangan sampai penanganan banjir hanya fokus di wilayah lain sementara Wonorejo diabaikan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses