DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Provinsi Kaltim menggelar uji public rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Hotel Paltinum Balikpapan.
Ketua Pansus Raperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, penyusunan raperda sesuai dengan Peraturan menteri Nomor 80 Tahun 2015
“Menyebutkan bahwa penyuunan produk daerah berbentuk peratran dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah dapat berlangsung dari DPRD atau Pemda,” ujar Veridiana dalam sambutanya, Kamis (13/07/2023)
Menurutnya, Raperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi. Dalam rangka menjaga kekayaan bahasa daerah karena merupakan amanat konstitusi negara
Dalam Pasal 32 UU Dasar Negara 1945 mengamanatkan bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Termasuk dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi Bahasa dan sastra daerah.
“Agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan petkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kakayaan budaya Indonesia,” ujarnya
Apalagi lanjutnya, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim pada 2024, diaman ada sekitar 500 ribu orang juga akan ikut. Sehingga berpotensi terjadinya pembauan budaya di Ibu Kota Nusantara (IKN)
BACA JUGA
