DPRD Kota Balikpapan Bahas dan Sahkan Dokumen Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota telah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan dua dokumen penting, yakni susunan perangkat daerah dan laporan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan tahun 2025, pada Jumat (2/5/2025).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, kedua dokumen tersebut disahkan Ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah. RPJPD ini akan menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang Kota Balikpapan.

Pengesahan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan RPJPD sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.

Selain itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo juga telah mengusulkan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. 

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 180 yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 oleh Wali Kota Balikpapan. Dalam surat itu, salah satu rancangan yang diusulkan adalah Raperda tahun 1983 tentang pajak, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

“Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dan DPRD. Untuk memperkuat regulasi dan mempercepat pembangunan daerah melalui payung hukum yang tepat,” tambah Andi Arif Agung.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan arah pembangunan yang jelas dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses