BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal sanksi bagi warga, dunia usaha hingga perusahaan yang melanggar protokol kesehatan covid-19 dibahas kembali.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, sebenarnya Perwali tersebut sudah hampir rampung, namun kembali dilakukan penyesuaian terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 6 Tahun 2020.

Setelah terbitnya Inpres tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Menteri Dalam Meneri mengeluar panduannya.

“Sebenarnya sudah dibuat tahu-tahu turun lagi panduannya dari Mendagri jadi disesuaikan,” ujar Rizal, Selasa (11/08).

Kemungkinan dalam 2 hari kedepan rampung kemudian disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.“Lagi dibahas, mudah-mudahan 1-2 hari. kan harus disampaikan juga ke Gubernur,” ujarnya.

Soal sanksi Rizal menambahkan, nantinya ada yang teghuran plus denda atau bayar Rp 100 ribu atau 10 masker dan kerja sosial. “Jadi sanksi ada yang teguran plus denda, ada yang sanksi denda,” ujarnya.

“Jadi kalau dendanya, administrasinya bisa pilih mau bayar uang atau ditukar dengan masker, terserah,”

Sementara untuk denda bagi dunia usaha maupun perusahaan yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Sanksi terbesar hingga penutupan dunia usaha ataupun pencabujan ijin usaha perusahaan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version