BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pol PP Balikpapan bersama Panwaslu Kota sejak dua hari kemarin telah menerbitkan hampir 350 alat peraga kampanye (APK) dari semua pasangan calon.

Sejak Senin dan Selasa ini penertiban APK dilakukan di kecamatan Balikpapan Timur, Selatan dan Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan Utara.

“Ada 90 personil yang kami Turunkan. Soal pelanggaran itu Panwaslu yang paham kita hanya menyiapkan personil dan kendaraan saja. Seperti pemasangan tidak sesui jumlah. Panwaslu yang lebih tahu setiap titik berapa Baliho dan spanduk yang diizinkan dipasang timses,” kata Kasi Ops Pol PP Balikpapan Siswanto (24/4/2018).

” Ada 274 yang di Selatan dan Timur dan sekarang ini (selasa) masih berjalan ada 80 APK yang ditertibkan. Semuanya sekitar 350 APK,” sambungnya.

Siswanto mengakui operasi penertiban APK yang tidak sesuai aturan ini dilakukan secara terkondinasi dan bersama-sama. ” Bisa dikatakan ini besar-besaran yang kita lakukan sejak dua hari ini. Kemungkinan besok masih ada tergantung rencana Panwaslu ” ujarnya.

Hasil penertiban APK yang dikumpulkan Pol PP selanjutnya diserahkan kepada Panwaslu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Soal paslon yang banyak melanggar, Pol PP menurut Siswanto tidak melihat itu.
” Kayak di Manggar itu APK yang kita Tertibkan semua yang melanggar tidak didominasi pasangan calon,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version