BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan utama di Pasar Pandasari karena menganggu warga yang akan berbelanja.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sudah mengeluarkan Surat Keptusan (SK) penertiban pedagang yang berjualan diarea yang dilarang. Surat peringatan pertama akan diberikan pada 17 Juni dan surat penringatan kedua 21 Juni,

“Nanti tanggal 17 itu peringatan pertama, kemudian 3 hari peringatan kedua dan satu hari peringatan terakhir. Berarti tanggal 21 Juni kan, Nah di tanggal 22 Juni dipasang police line area yang akan ditertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zuliifli, Selasa (15/06/2021)

Rencannya 23 Juni akan dilakukan penertiban. Harapannya, setelah ada peringatan terlebih dahulu para pedagang mau memindahkan dagangannya di dari daerah yang dilarang. Sehingga lebih memudahkan para petugas.

“Supaya nanti di tanggal 23 Juni kita ringan tidak perlu lagi angkat sana, sini kan. Maunya kita sih saudara—saudara pedagang ini menertibkan sendiri seluruh lapaknya. Jadi tanggal 23 kita tidak perlu angkat sana, angkat sini,” ujarnya

“Jadi  tinggal kita gotong royong membersihkan saja lagi, berkas-berkas berjualan. Mudah-mudahan para pedagang sepakat begitu, karena ini kan sudah berulang, mereka sudah paham.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version