SURABAYA, Inibalikpapan.com – Dua oknum polisi Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi divonis 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir menilai keduanya terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp 21.850.000.

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

Namun putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version