BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua purnawirawan TNI Supriyanto Basuki dan Agus Supriatna diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland  AW-101 di TNI AU, pada Kamis (08/9/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dalam kasus tersebut.

“Kami periksa dua saksi dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh),” ujar Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Namun Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap dua saksi tersebut

Dalam kasus itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version