Dugaan Korupsi Haji Rp1 Triliun: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, KPK Beri Sinyal Penahanan Segera!

Yaqut Cholil Qoumas / twitter pribadi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / twitter pribadi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Tidak sendiri, KPK juga menjerat orang kepercayaan Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini tengah mempersiapkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.

“Tentu secepatnya (penahanan). Terkait penahanan, nanti kami akan update kembali,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

Modus Operandi: Tabrak UU demi “Permainan” Kuota

Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan diskresi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi.

KPK menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang secara sadar dilakukan untuk mengubah komposisi pembagian kuota yang telah diatur oleh negara.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara tegas:

  • Mandat UU: 92% Haji Reguler dan 8% Haji Khusus.
  • Temuan di Lapangan: Kementerian Agama di bawah Yaqut membagi rata 50:50 (10.000 Reguler dan 10.000 Khusus).

Kebijakan ini dianggap sebagai “permainan” yang menguntungkan pihak tertentu dan secara langsung menabrak aturan hukum yang berlaku.

Peran Vital Gus Alex dan Aliran Dana Ilegal

KPK juga mendalami peran aktif Gus Alex (staf khusus Yaqut) yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penerbitan diskresi bermasalah tersebut. Gus Alex ditengarai terlibat langsung dalam pendistribusian kuota hingga ke pihak penyelenggara travel haji.

Penyidik kini tengah menelusuri dugaan aliran dana haram dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama sebagai imbal balik atas jatah kuota tersebut.

Kronologi Kasus: Kerugian Fantastis Rp1 Triliun

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir panjang sejak temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Berikut adalah lini masa kasusnya:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji.
  • 11 Agustus 2025: KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Biro Maktour).
  • 9 Januari 2026: Penetapan tersangka resmi diumumkan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ribuan jemaah haji reguler yang harus kehilangan kesempatan berangkat akibat kuotanya “dijual” melalui skema haji khusus.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses