Dunia Usaha Langgar PPKM Mikro Darurat Sanksinya Penutupan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan, bakal ada sanksi bagi warga maupun dunia usaha, ataupun perusahaan yang melanggar PPKM Mikro Darurat atau level 4.
“Sanksi pasti, baik administrasi maupun denda, sanksinya salah satunya ditutup,” ujarnya pada Kamis (08/07/2021).
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan patroli untuk mengawasi aktifitas warga selama penerapan PPKM Mikro Darurat. Jika ada yang melanggar akan langsung ditindak.’
“Mall tutup jam 5 sore,, fasilitas umum juga ditutup, tempat hiburan malam juga ditutup,” ujarnya.
Dia juga akan bersikap tegas saat penyekatan lima ruas jalan utama. Warga yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan lewat. Karena penjagaan ketat dilakukan oleh tim gabungan.
“Ojol kita berikan kelelusasaan supaya bisa melayani masyarakat yang ada di rumah . Termasuk TNI Polri, tim medis, sembako dan lain-lainnya kita kasih pengecualian,” ujarnya
“Hal-hal yang sifatnya esensial, ojol dan lain-lain karena dia melayani kebutuhan masyarakat yang ada di rumah,”
Kata dia, penyekatan ruas jalan dilakukan agar masyarakat di rumah tidak melakukan aktifitas diluar jika tidak penting. “Penyekatan dilakukan untuk mengurangi aktifitas warga,” ujarnya
BACA JUGA
