Polda Kaltim melalui Polsek Sangasanga Polres Kukar berhasil kasus peredaran Narkotika jenis sabu, pada hari Rabu (15/07/2020).

Lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso RT. 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial MS (15) warga Jalan Yos Sudarso RT.02 Kel. Sangasanga Dalan Kec. Sangasanga Kab. Kukar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan sebulumnya anggota Polsek Sangasanga menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah terlapor sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

lanjutnya anggota polsek Sangasanga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang sempat dibuang keluar rumah melalui dapur.

” Setelah dilakukan introgasi dan benar bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tersangka kami amankan ke Mako Polsek Sangasanga,” jelas Kombes Ade Yaya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 3 (tiga) poket ukuran kecil dengan jumlah berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga ) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 7 (tujuh) buah korek gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik masing – masing warna putih, hitam, hijau, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 6 (enam) pack plastik klip kosong masing – masing ukuran sedang sebanyak 1 (satu) pack dan plastik klip ukuran kecil sebanyak 5 (lima) pack dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjauhakan diri dari narkoba.

” Yang disayangkan tersangka masih bisa dikatakan remaja yang harusnya menikmati bangku sekolah, namun mungkin karena masalah ekonomi jadi terjerumus ke jalan yang salah, oleh karena itu pentingnya peran serta perhatian yang lebih dari orangtua”, tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version