BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Enam prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mutilasi terhadap dua warga di Kampung Pigapu-Logopon, Mimika, Papua.
“Betul, sudah (tersangka 6 prajurit TNI),” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI ADLetjen Chandra Sukotjo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Satu dari dua jasad yang dimutilasi diduga merupakan simpatisan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Namun peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, apapun alasannya, apa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebelum terjadinya pembunuhan, korban diketahui dipancing dengan transaksi jual beli senjata api. Keterangan dari Polda Papua, korban tertarik membeli senjata api dan membuat janji untuk bertemu pelaku.
Saat bertemu korban membawa Rp 250 juta. Akan tetapi, belum ada transaksi jual beli yang terjadi, korban malah dibunuh oleh pelaku.
“Apapun alasannya, entah para korban itu terkait KKB atau tidak, perbuatan para pelaku itu jelas tidak dapat dibenarkan,” kata Fahmi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Kata dia, enam prajurit TNI tersebut tidak bisa hanya disangkakan untuk kasus pembunuhan. Sebabnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran disiplin lainnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran disiplin itu yakni persekongkolan atau permufakatan jahat, merampas, menggelapkan dan menggunakan uang yang sedianya digunakan untuk melakukan transaksi yang tidak sah dan melawan hukum.
Bertindak di luar prosedur dengan tidak melaporkan, berkoordinasi dan atau bertindak atas dasar perintah komando atas, setelah mengetahui adanya rencana pembelian senjata api secara tidak sah.
Serta melakukan upaya penghilangan bukti dan petunjuk dugaan tindak kejahatan dengan membunuh, memutilasi serta membuang/melenyapkan para terduga pelaku dan barang bukti lainnya.
Lagipula menurut Fahmi, apabila benar informasi awalnya yakni transaksi senjata api, mestinya mereka melakukan tindakan yang mendukung upaya penegakan hukum.
“Bukan malah membunuh, membuang terduga pembeli senjata lalu memanfaatkan uang yang digunakan untuk kejahatan,” tuturnya.
“Apalagi dengan kematian para korban, justru kebenaran adanya rencana pembelian senjata api tidak dapat dibuktikan. Bisa saja itu hanya alibi yang dibangun.”
Dia menambahkan, seharusnya aparat penegak hukum baik itu POM TNI maupun Polri harus bisa mengungkap kebenarannya dengan tidak menutupi fakta, tidak melindungi yang bersalah dan menghadirkan rasa keadilan.
“Jangan sampai nanti Panglima TNI merasa dibohongi lagi seperti kasus tentara jaga galian pasir,” ujarnya
Suara.com