SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehitanan (KLHK) Wilayah Kalimantan mengamankan 2 penambang batubara ilegal yakn R (50) dan Y (41) di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keduanya diamankan karena merupakan penanggungjawab dan otak penambangan batubara ilegal dikawasan Hutan Lindung. Awalnya R yang diamankan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan  petugas juga mengamankan Y yang diketahui merupakan pemodal.

Y diamankan dikediamannya di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III No. 36 Kecamatan  Samarinda Seberang, Kota Samarinda. R dan Y ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK.

Kepala Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penindakkan dan operasi yang dilakukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang pada 19 Agustus  2020.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batubara dan 6 orang pekerja lapangan maupun 1 orang penanggungjawab lapangan, dikawasan Tahura Bukit Soeharto.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal dikawasan Tahura Bukit Suharto.

“Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan  pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,”

Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version