Top Header Ad
Top Header Ad

Geber Razia, Satpol PP Balikpapan Sita Dispenser Pom Mini Diberbagai Lokasi 

Petugas Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan dispenser pom mini yang tak sesuai ketentuan. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali melanjutkan operasi penertiban pedagang eceran menggunakan botol dan dispenser BBM Pom mini tanpa izin di wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Penertiban yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) tersebut menyasar kawasan Jalan Mulawarman dan Jalan MT Haryono dan menghasilkan penyitaan terhadap tiga titik penjualan ilegal.

“Kita temukan tiga lokasi yang menjual BBM secara tidak sesuai ketentuan. Dua di antaranya masih pakai botol, satu lagi pakai dispenser, tapi tidak punya dokumen. Semuanya langsung kami tertibkan,” ujar Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan Yosef Gunawan kepada media, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 19 huruf A, yang melarang penjualan BBM eceran di zona tertentu.

“BBM eceran itu tidak boleh dijual di kawasan lalu lintas padat, lingkungan padat penduduk, dan kawasan industri. Jalan Mulawarman masuk dalam kawasan padat, jadi sudah jelas melanggar,” ujarnya.

Menurut petugas, selain perda, penertiban ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota yang diterbitkan Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha BBM eceran diwajibkan memiliki izin lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992, serta sarana dan prasarana yang memenuhi standar keamanan.

“Kalau sudah punya NIB dan alatnya sesuai standar, seperti dispenser BBM yang punya sertifikat pengujian, lalu tersedia juga alat pemadam kebakaran, tentu kami biarkan. Tapi yang tidak lengkap, ya harus kami tindak,” tegasnya.

Salah satu pelaku usaha yang kedapatan menjual BBM dengan botol mengaku belum mengetahui secara rinci tentang aturan tersebut. Meski begitu, petugas tetap menyita peralatannya dan memberikan surat panggilan.

“BBM-nya kami pulangkan, tapi botol dan rak jualnya kami bawa. Mereka nanti wajib hadir di sidang Tipiring pada 26 Juni, jam delapan pagi,” jelasnya.

Cegah Resiko Kebakaran

Dalam operasi hari itu, delapan tim dikerahkan untuk menyisir berbagai titik di sepanjang Balikpapan Timur. Petugas berjalan menyusuri bahu jalan, gang-gang kecil, hingga area perbatasan kawasan industri yang kerap dijadikan lokasi usaha eceran.

“Ini bukan pertama kali kami lakukan, dan tentu bukan yang terakhir. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut tiap bulan, wilayahnya akan bergilir,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga kecil, tetapi untuk menjaga keselamatan masyarakat. BBM yang dijual dalam botol terbuka tanpa pengaman sangat berisiko memicu kebakaran.

“Jangan sampai tunggu kejadian dulu baru kita bergerak. Ini pencegahan. BBM itu bahan berbahaya. Kalau meledak, siapa yang mau tanggung jawab?” tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terbuka bagi warga atau pelaku usaha yang ingin mengurus izin dan melengkapi peralatan sesuai ketentuan. 

“Silakan datang ke kantor untuk konsultasi. Kami siap bantu. Tapi jangan bandel duluan,” katanya.

Pemerintah berharap ke depan semakin banyak pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, sehingga penertiban seperti ini tidak lagi diperlukan. Keselamatan dan ketertiban lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses