BONTANG, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Tersangka dengan insial HP yang merupakan Direktur PT HEN diserahkan ke Kejari Bontang bersama dengan barang bukti, agar diproses hukum lebih lanjut. HP diserahkan pada Kamis (03/02/2022).

Dalam kasus itu, tersangka HP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana tersangkau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.  Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.574.998.342.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6  bulan dan paling lama 6  tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana yang dilakukan oleh HP dilakukan selama Januari 2015 hingga Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Diketahui faktur pajak yang diterbitkan HP, Direktur Utama PT HEN telah dibayar lunas oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan kepada negara. Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara.

HP menyatakan, bahwa uang pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor. Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version