BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menggelar aksi demo didepan Gendung DPRD setempat, menuntut Pemerintah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga.

Ganti rugi lahan tersebut khususnya warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda di Kilometer 23. Karen bertahun-tahun hingga jalan tol telah digunakan, belum juga ada kejelasan pembayaran.

“Kami membawa tuntutan dari masyarakat lahannya terdampak di kimoter 23 oleh pembangunan jalan tol. Kami menuntut untuk segera dibayarkan untuk pergantian ganti rugi lahan tersebut,” ujar Juru Bicara Aksi Michael Aruang, Senin (12/04).

Dia mengungakpan, ada 39 persil lahan milik warga yang belum dibayarkan ganti ruginya oleh Pemerintah. “Ada 39 persil yang harus dibayarkan nominalnya sendiri sekitar Rp 28 miliar,” ujarnya disela-sela aksi.

Menurutnya, meski telah ditetapkan Pengadilan dilakukan ganti rugi lahan,  namun hingga kini belum juga dibayarkan. Kendalanya karena belum ada surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk kendalannya sendiri, di Pengadilan sudah ditetapkan bahwasanya BPN harus membayarkan ganti rugi lahan kepada warga,” ujarnya

“Namun Pengadilan belum bisa mencairkan dana itu karena belum ada surat pengantar dari BPN,” ujarnya. BPN sendiri masih menunggu RPL dari LHK,”

Dia menegaskan, akan mengawal hingga pembayaran ganti rugi lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu diterima warga. “Ya, masuk kawasan hutan lindung, Kami akan mengawal kasus ini sampai ganti rugi warga dibayarkan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version