BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (01/11/2022).

Dua ruangan Hakim Agung yang digeledah yakni Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi. Kemudian, ruangan Sekretaris MA yakni Hasbi Hasan. Dokumen yang disita menjadi barang bukti kasus suap di MA tersebut.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Ali menyebut, dokumen yang disita tersebut, nantinya akan langsung dilakukan analisa. “Berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka,” imbuhnya

Sebelumnya, KPK dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait  kasus suap pengurusan perkara di MA telah menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version