BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kepemilikan tanah, pasca ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kertanegara (Kukar) sebagai Ibu Kota Negara (IKN)

“Pergub kita akan kordinasikan dulu dengan para bupati-bupati terkait, dengan wali kota- wali kota terkait. Karena yang terkena wilayah dampaknya dua kota, Balikpapan dan samarinda, bupati Kutai Kertanegara dan  Penajam Paser Utara,” ujar Isran.

Namun kata dia, Pergub tersebut akan terbit setelah ada titik kordinat lokasi yang akan dibangunnya Pusat Pemerintahan. Pergub tersebut, sebagai payung hukum sementara sebelum diterbitkannya Undang-undang baru terkait Ibu Kota Negara.  

“Pergub itu, nanti setelah deleinias koordinatnya selesai, kita ingin mengantisipasi kemungkinan ada upaya spkekulan misalnya di daerah, kan itu kawasan areal milik negara jadi menurut saya bagi daerah tidak terlalu sulit,” ujarnya.

“Itulah nanti sebagai bahan, disamping nanti menunggu payung hukum yang  diperjuangkan oleh bapak Presiden sama DPR. Mungkin juga tadi sangat menggarisbawahi mungkin keputusan MPR akan lebih bagus,”

Terkait mulai ramainya, spekulan di wilayah samboja yang disebut-sebut bakal menjadi lokasi Pusat Pemerintahan, Isran menyebutkan hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat soal lokasi Pusat Pemerintah tersebut.

“Kalau dia tanah milik prbadi silahkan, tapi kan belum tentu di Samboja siapa bilang, belum ada kepastian di Samboja,” ujarnya

Isran menuturkan, lahan yang akan dijadikan lokasi Pusat Pemerintahan seluruhnya milik negara. Sehingga dia mempersilahkan, jika ada spekulan yang mencoba memainkan harga lahan, karena justru akan merugi sendiri.

“Sudah aku bilang itu lahan milik negara, jadi kalau lahan milik negara mau di spekulan silahkan saja spekulan mau jual beli lahan, kalau dia gak kerampokkan sendiri,” ujarnya.

“Saya tidak mau sebutkan (lahan yang akan jadi Pusat Pemerintahan) karena justru kalau saya sebutkan, saya sudah melangkai atas kebijakkan diemban oleh Pusat,”

Sementara terkait kabar, bahwa sebagian areal lokasi yang akan dibangunnnya Pusat Pemerintahan, merupakan lahan negara yang digunakan Prabowo Subianto untuk usaha. Isran menyatakan, Ketua Partai Gerindra akan mengembalikanya ke negara.

“Kalau Prabowo kan sudah janji, dia akan siap mengembalikan tanah, hak guna usaha itu kan milik negara dia hanya dibebankan melaksanakan kegiatan usaha disitu,” ujarnya.  

“Itu adalah tanah negara yang sudah dilimpahkan kewenangannya kepemilikkannya atas pribadi. HGU itu kan ada batas waktunya 30 tahun, ini kan sudah ada yang sudah habis, ada yang belum habis,”

“Kalau negara mau menggunakan hak miliknya itu tidak terlalu sulit. Bisa sebelum 30 tahun mau digunakan negara. Walaupun baru diterbitkan (ijinnya) kalau negara mau gunakan , tidak masalah.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version