SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Gubernur Isran Noor menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pencantuman Gelar Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Penyerahan petikan SK Pencantuman Gelar Pendidikan diserahkan secara simbolis oleg Wakil Gubernur Hadi Mulyadi kepada 50 PNS perwakilan perangkat daerah, diKantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (23/5/2022).

Dalam arahannya, Wagub Hadi Mulyadi meminta PNS yang telah mendapatkan petikan SK Gubernur tentang pencantuman gelar pendidikan hendaknya tetap belajar sesuai bidang keilmuan atau strata pendidikannya.

“Jangan pernah berhenti belajar. Karena gelar yang kita terima itu belum tentu sesuai dengan kapasitas kita. Jangan sampai gelar doktor tetapi pikiran seperti anak SD,” ujar Hadi.

“Mudah-mudahan dari semua yang maju kedepan menerima petikan SK Gubernur tentang pencantuman gelar pendidikan bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltim tadi, saya melihat memang pantas menyandang gelar pendidikannya,” tambahnya.

Dia  berpesan agar setiap PNS, termasuk yang sudah menerima pencantuman gelar pendidikan mulai dari S1, S2 dan S3 bisa menjadi panutan, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga di tengah masyarakat.

“Jadi selain kemampuan akademis juga kemampuan manajemen harus dikuasai. Tingkatkan kemampuan manajemen diri. Kemampuan leadership (kepemimpinan), bagaimana membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dengan bawahan,” ujarnya

Sementara Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah menyakan, sebanyak 189 PNS dari berbagai perangkat daerah yang menerima petikan SK Gubernur Kaltim tentang pencantuman gelar pendidikan.

Hanya saja  yang hadir langsung sebanyak 50 PNS sedangkan sisanya, yaitu 139 PNS mengikuti secara online. 189 SK tersebut terdiri dari 37 SK untuk non guru, 48 SK untuk guru dan 104 SK reguler.
.
“Pencantuman gelar ini bukan masalah administratif saja tetapi memerlukan proses. Tapi paling tidak atas arahan pimpinan kita, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, akhirnya kita dapat memastikan pencantuman gelar pendidikan kepada para PNS yang telah menyelesaikan pendidikannya,” ujarnya. (adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version