Guru PJLP di Balikpapan Tak Dapat THR, Disdikbud: Sudah Disepakati Sejak Tanda Tangan Kontrak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Perbedaan status kepegawaian kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kota Balikpapan. Guru berstatus Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), berbeda dengan guru berstatus PNS maupun PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan keputusan mendadak. Ia menyebut seluruh hak dan kewajiban guru PJLP telah tercantum jelas dalam kontrak kerja yang ditandatangani sejak awal.
Menurutnya, sebelum mulai bekerja, para guru sudah membaca dan memaraf setiap halaman kontrak, termasuk poin terkait sistem penggajian, BPJS, hingga aturan izin. Guru PJLP resmi mulai bekerja pada Januari 2026 dengan sistem kontrak tahunan.
“Tidak mungkin dapat THR karena mereka baru mulai Januari dan sistemnya kontrak per tahun,” ujar Irfan, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, gaji guru PJLP hampir setara dengan PPPK, yakni sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Namun terdapat perbedaan dalam fasilitas yang diterima. Untuk BPJS, pembayaran dilakukan secara mandiri. Selain itu, guru PJLP tidak mendapatkan hak cuti seperti pegawai tetap pada umumnya.
Mereka hanya diperbolehkan izin jika dalam kondisi sakit atau memiliki kepentingan mendesak. Ketentuan tersebut, kata Irfan, merupakan konsekuensi dari sistem kerja profesional berbasis kontrak yang telah disepakati bersama.
Irfan mengatakan, status PJLP sendiri berlaku per tahun dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan masing-masing mata pelajaran di sekolah.
“Jika ke depan terdapat rekrutmen CPNS guru dan formasi terpenuhi, jumlah PJLP secara otomatis akan berkurang,” akunya.
Kebijakan ini memunculkan perbandingan di kalangan tenaga pendidik, mengingat peran guru PJLP dalam proses belajar mengajar tetap sama di dalam kelas. Meski demikian, Disdikbud menegaskan bahwa seluruh ketentuan telah disampaikan secara transparan sejak awal penandatanganan kontrak kerja.
Di tengah kebutuhan guru di Balikpapan yang terus meningkat, keberadaan PJLP dinilai tetap menjadi bagian dari solusi pemenuhan tenaga pengajar, meski dengan skema kerja yang berbeda dari PNS dan PPPK.***
BACA JUGA
