BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 88 warga kembali terjaring razia yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan bersama Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di 6 kecamatan secara serentak, pada Selasa (22/09).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konfrensi pers mengatakan, dari 88 warga yang terjaring razia sebanyak 31 orang memilihi membayar denda Rp 100 ribu, sebanyak 4 orang menyediakan masing-masing 19 masker.

‘”Sebanyak 53 orang memilih menjalani sanksi dengan melakukan kerja sosial,” ujar Rizal Effendi yang juga Ketua Satgas Gugus Tugas.

Rizal menambahkan, dengan penambahan 88 warga yang terjaring razia. Jumlah itu turun dari sehari sebelumnya sebanyak 143 warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Sejak 1 September 2020 sudah sebanyak 1.971 orang.

Dari 143 yang terjaring kemarin, sebanyak 43 orang memilih membayar denda Rp 100 ribu, sebanyak 28 orang menyediakan masker dan 72 orang memilih melakukan kerja sosial.

Razia masker diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version