BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah ruah dan sudah termasyhur hingga ke Mancanegara. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga kekayaan alam yang dimiliki.

Karenanya setiap orang akan membawa atau melalulintaskan hewan, tumbuhan dan turunannya wajib melaporkan kepada pejabat karantina setempat seperti yang diamanahkan di Undang-undang no.21 tahun 2019 untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Abdul Rahman mengatakan salah satu contoh tindakan yang bisa mengancam kekayaan alam yang kita miliki yaitu pemasukan burung secara ilegal. “Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Laut Semayang (22/6/2020),” katanya, Rabu (24/6).

Sebanyak lima ekor burung jenis Murai Batu behasil digagalkan. Berawal dari pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh Reindi Rahmat Hidayatullah, Polsus Karantina Pertanian Balikpapan terhadap mobil truk besar yang keluar dari KM. Dharma Ferry 7 asal Surabaya.

Burung tersebut diselipkan di bawah bak truk yang dibungkus karung kemudian dimasukan ke dalam sangkar. “Penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal (KH – 11). Setelah dilakukan penahanan, hari ini (24/6) media pembawa tersebut dilakukan penolakan menggunakan pesawat terbang ke Surabaya,” urainya.

“Jaga terus kelestarian sumber daya alam yang kita miliki dengan mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan dengan lapor karantina, ” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version