Wali Kota Balikpapan Pimpin Sidak Pelayanan Publik

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Hari pertama kerja pasca libur Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota Balikpapan menggelar apel gabungan dan halalbihalal di halaman Balai Kota, Selasa (8/4/2025). Wali Kota Rahmad Mas’ud bersama Wakil Wali Kota Bagus Susetyo memimpin langsung apel tersebut dan menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh ASN.

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya menjaga semangat Ramadan dalam keseharian. Ia juga mengingatkan ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial di tengah derasnya arus informasi digital.

“Bahkan hal kecil seperti orang ngorok pun bisa viral. Karena itu, saya ingin kita semua tetap bijak menyikapi media sosial,” ujar Rahmad.

Ia juga menegaskan agar setiap OPD aktif dalam perencanaan anggaran agar tidak ada kendala di lapangan. “Jangan ragu menganggarkan program, selama regulasinya jelas. Kita harus yakin dan siap bekerja untuk kemajuan bersama,” tambahnya.

Antrean Puskesmas Meningkat

Setelah apel, Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan peninjauan ke sejumlah layanan publik. Salah satunya ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang mulai dipadati warga.

“Memang sedikit antre karena ini hari pertama masuk. Banyak yang kontrol setelah Lebaran karena keluhan umum seperti tekanan darah naik atau kolesterol,” ungkap Rahmad.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap memanfaatkan fasilitas kesehatan di puskesmas, terlebih dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan yang bisa digunakan secara gratis.

“Semoga keluhan masyarakat cepat tertangani. Kami pastikan pelayanan sudah berjalan normal kembali,” ujarnya.

ASN Dilarang Tambah Libur

Sejalan dengan upaya memastikan kedisiplinan ASN, Pemkot menegaskan bahwa tidak ada ASN yang diperbolehkan menambah libur usai cuti bersama. Cuti bersama telah berakhir pada 7 April, sehingga ASN wajib masuk pada 8 April 2025.

“Di Perwali sudah jelas, cuti tahunan tidak boleh disambung dengan cuti bersama,” tegas Sekda Balikpapan Muhaimin.

Rahmad Mas’ud juga menyampaikan dalam apel bahwa alasan seperti tidak mendapatkan tiket tidak dapat diterima sebagai alasan ketidakhadiran. Pengecualian hanya diberikan bagi ASN yang sakit dan dapat dibuktikan secara resmi.

Sementara itu, BKPSDM bersama Inspektorat tengah melakukan monitoring ke seluruh OPD. Tim ini akan merekap kehadiran ASN dan menentukan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti semua laporan dari BKPSDM dan Inspektorat akan disampaikan. Ada kategori sanksi ringan hingga sedang, tergantung pelanggarannya,” tukasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses