BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU Kota Balikpapan merespon positif gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 pada 16 Desember 2020.

Dalam gugatannya, Lembaga Pemantau tersebut, meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.

“Saya pikir ini jauh lebih elegan dari pada ini marah-marah, dari pada ngamuk, dari pada demo karena ini konstituional, legal,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha di kantor KPU Balikpapan, Senin (21/12/2020).

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tersebut. Namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikkan permohonan maupun akan ada  sidang pendahuluan.

“Sekarang ini kan baru masuk proses pengajuan permohonan. Nanti ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan. Ada perbaikkan permohonan,” ujarnya.

Menurutnya, nantinya dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau ditolak. “Gugatan PHP itu MK ada syarat formil dan materiil nya, syaratnya itu selisih angka-angka dan sebagainya,”katanya.

Jika gugatan itu dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti perisdangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti.

” Kalau layak dilanjutkan akan diuji dipersidangan selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti,” ungkapnya.

Kata dia proses gugatan hingga persidangan memakan waktu hingga 45 hari. Jika gugatan diterima maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang. Dimana dalam petitumnya pemohon (KIPP) menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.

“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.

Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. “Kalau perkara ini ditolak maka setelah 5 hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kota Balikpapan akan menyurati Gubernur Kaltim untuk melantik pasangan terpilih. Namun untuk waktu pelantikkannya merupakan kewenangan Gubernur.  Diperkirakan pada akhir Mei 2021 baru akan dilakukan pelantikan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version