BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan melakukan sidak atau emantaun harga dan pasokan minyak goreng n

Hal itu pasca  Surat Edaran Menteri Perdagangan  Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Berdasarkan hasil pantauan di ritel modern di Transmart tersedia banyak minyak goreng dengan merk Camar dan Harumas untuk ukuran 1 liter dengan harga Rp 23 ribu dan ukuran 2 liter dengan harga Rp 44.900.

Namun minyak goreng tersebut stok lama. Karena dalam kemasan minyak goreng tersebut masih terdapat keterangan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Salah satu karyawan transmart menyampaikan penyesuain harga minyak goreng sesuai dengan Surat Edaran Kemendag, merupakan hasil dari koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)

Pada gerai Lotte Mart tersedia banyak minyak goreng dalam kemasan botol plastik dengan merk Tropical Rp 54 ribu per 2 liter dan minyak goreng dalam kemasan jirigen dengan harga Rp 486 ribu per 18 liter atau setara dengan Rp 27 ribu per 1 liter.

Kondisi yang berbeda kami temukan pada gerai ritel modern lokal yang tidak bernaung di bawah Aprindo, seperti Toko 88 mart dan Yova mart minyak goreng terpantau tidak tersedia.

“Informasi yang kami dapatkan dari salah satu karyawan di Yova mart, saat ini mereka sedang menunggu pengiriman minyak goreng dan diperkirakan tiba paling cepat minggu ini atau minggu depan.,” ujar Kepal Kanwil V Balikpapan Manaek Sm Pasaribu dalam siaran persnya.

Sementara hasil sidak di sejumlah pasar tradisional Klandasan dan Pasar Baru  sejumlah pedagang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 27 ribu per liter.

“Hasil pantauan harga dan ketersediaan minyak goreng hari ini berbeda dengan pantauan pada minggu lalu, jika sebelumnya terpantau stok sangat sedikit dan display pada jam tertentu,” ujarnya

“Namun sebaliknya saat ini stok tersedia di beberapa ritel modern anggota Aprindo dengan jumlah banyak dan harga jauh di atas HET. Disamping itu, peritel modern tidak lagi menerapkan pengaturan jam display minyak goring,”.

Pihaknya pun mempertanyakan, apakah dengan Surat Edaran Kemendag yang baru tersebut langsung diimplementasikan dengan penerapan harga minyak goreng jauh di atas HET

“Sementara Surat Edaran Kemendag tersebut tidak mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit,” ujarnya

KPUU Kanwil Balikpapan juga mendapat laporan dari masyarakat adanya pembelian minyak goreng dengan paket sembako dan atau persyaratan tertentu di beberapa ritel modern.

“Hal ini tentunya menjadi pengawasan dari KPPU Kanwil V untuk kami lakukan advokasi, sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hokum,” lanjutnya

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan monitoring stok dan harga minyak goreng dengan melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait serta melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran Undang-undang Nomor  5 Tahun 1999.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version