JAKARTA, Inibalikpapan.com – Matan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023). Termasuk denda pidana sebesar Rp30 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel

Hakim Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama

Selain itu, Hakim Suhel menilai juga menilai Hendra berbelit-belit sewaktu menyampaikan keterangan dalam persidangan.

“Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional,” ujarnya

Sementara hal yang meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version