BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya pertemuan dengan anggota DPRD Kota Balikappan, Alwi Al Qadri terkait pencalonan dirinya sebagai Ketua Koni Kota Balikpapan, Wakil Ketua Komisi 10 DPR-RI Hetifah Sjaifudian memberikan masukan agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. 

Hetifah mengatakan, di dalam Undang- undang yang baru disahkan dalam paripurna di DPR RI pada 15 Februari lalu, yang nama undang undang berubah menjadi Undang-undang keolahragaan, bukan tanpa sejarah dibuat, karena dari Undang-undang ini sekitar 97 persen pengaturannya banyak yang baru.

“Jika dalam pasal-pasal banyak berbeda dari undang undang yang lama, maka bisa direvisi, tapi untuk undang-undang keolahragaan ini berbeda, karena undang-undang baru bukan hasil revisi,” ujar Hetifah, Jumat (4/3/2022).

Terkait permasalahan yang ditanyakan Alwi ini, berpengaruh dengan masa kapan undang-undang keolahragaan mulai dilaksanakan, karena ini pertemuan mendadak, tapi nanti akan coba dilibatkan beberapa pihak termasuk tenaga ahli dan dari Kemenpora agar bisa menjelaskan, sehingga teman-teman di daerah bisa puas dan paham.

“Tapi intinya dalam pasal-pasalnya sudah alami perubahan yang isinya saat ini sudah tidak ada lagi larangan itu, kecuali bagi pejabat publik, tapi mesti dipahami pejabat publik ini beda-beda,” imbuhnya.

Lanjut Hetifah, misalnya ada pihak yang mungkin secara langsung memberikan bantuan dana atau anggaran tertentu yang sebaiknya tidak boleh, karena dia juga menjabat seperti Walikota, Bupati bahkan Gubernur yang nantinya kecenderung penyalahgunaan anggaran atau ada kepentingan. 

“Tapi kita lihat dulu pejabat publik yang seperti apa, karena DPRD juga pejabat publik. Jadi saya yakini DPRD itu bisa, tapi kami harus cek kembali dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sedangkan dalam Undang-undang Keolahraganya tidak melarang,” tutup politikus Partai Golkar ini. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version